PALEMBANG(SINDO) – Lebaran tahun ini,pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan libur bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 4 tahun 2008.
Libur bersama PNS ini juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800/2400/BKD.I- /2008, prihal libur bersama pada hari raya Idul Fitri 1430 H. Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau libur PNS selama 6 hari, terhitung mulai 18 September-23 September 2009. Asisten IV Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sumsel Yusri Effendi mengatakan, libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1430 H sudah menjadi hak PNS setiap tahunnya.
Meskipun begitu, setiap SKPD khususnya pimpinan masing-masing dapat melakukan pengawasan, saat libur bersama tersebut sudah dilalui.” Bagi PNS yang bolos tentu ada sanksinya dan tetap kita pantau,” ungkap Yusri kepada Seputar Indonesia,kemarin. Sanksi yang diberikan, kata Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980, tentang peraturan disiplin PNS. Libur selama 6 hari tersebut, diyakini Yusri sudah cukup dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS.
Nanti, setelah lubur bersama, bagi PNS yang mengajukan izin, terlebih dahulu izin tersebut akan dicek lebih lanjut apakah memungkinkan. Namun, bagi PNS yang sakit, tentu saja tidak dipermasalahkan. ”Kalau sudah ketentuannya harus masuk, maka PNS harus disiplin,”tegas Yusri. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumsel,Musyrif Suwardi juga memberikan warning PNS untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi PNS yang membolos,maka inspektorat dapat memberikan sanksi baik yang sifatnya ringan, sedang dan berat,tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai tahap awal, sanksi diberikan dapat bentuk teguran. Jika tetap tidak diindahkan, maka dapat diberikan sanksi yang lebih tegas mulai dari mutasi jabatan, pembayaran gaji ditunda hingga jika terjadi pelanggaran fatal seperti terlibat narkoba maka PNS yang bersangkutan bisa dipecat.
Meskipun begitu, bila ada PNS yang berhalangan masuk kerja usai libur lebaran atau sebelum lebaran, terlebih dahulu dapat membuat surat permohonan izin tertulis kepada atasan masing-masing. (siera syailendra)
Libur bersama PNS ini juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800/2400/BKD.I- /2008, prihal libur bersama pada hari raya Idul Fitri 1430 H. Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau libur PNS selama 6 hari, terhitung mulai 18 September-23 September 2009. Asisten IV Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdaprov Sumsel Yusri Effendi mengatakan, libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1430 H sudah menjadi hak PNS setiap tahunnya.
Meskipun begitu, setiap SKPD khususnya pimpinan masing-masing dapat melakukan pengawasan, saat libur bersama tersebut sudah dilalui.” Bagi PNS yang bolos tentu ada sanksinya dan tetap kita pantau,” ungkap Yusri kepada Seputar Indonesia,kemarin. Sanksi yang diberikan, kata Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980, tentang peraturan disiplin PNS. Libur selama 6 hari tersebut, diyakini Yusri sudah cukup dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS.
Nanti, setelah lubur bersama, bagi PNS yang mengajukan izin, terlebih dahulu izin tersebut akan dicek lebih lanjut apakah memungkinkan. Namun, bagi PNS yang sakit, tentu saja tidak dipermasalahkan. ”Kalau sudah ketentuannya harus masuk, maka PNS harus disiplin,”tegas Yusri. Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumsel,Musyrif Suwardi juga memberikan warning PNS untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi PNS yang membolos,maka inspektorat dapat memberikan sanksi baik yang sifatnya ringan, sedang dan berat,tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai tahap awal, sanksi diberikan dapat bentuk teguran. Jika tetap tidak diindahkan, maka dapat diberikan sanksi yang lebih tegas mulai dari mutasi jabatan, pembayaran gaji ditunda hingga jika terjadi pelanggaran fatal seperti terlibat narkoba maka PNS yang bersangkutan bisa dipecat.
Meskipun begitu, bila ada PNS yang berhalangan masuk kerja usai libur lebaran atau sebelum lebaran, terlebih dahulu dapat membuat surat permohonan izin tertulis kepada atasan masing-masing. (siera syailendra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar